ASN Hati-hati di Medsos, Pedomani Surat Edaran Menteri PANRB


Sumber foto : Internet

Tidak lagi rahasia kalau sebagian besar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia adalah pengguna Media Sosial. Pernahkah selama ini Anda memposting ujaran kebencian, Fitnah maupun berisi tweet yang Aneh-aneh?? Sebaiknya Anda Tahu, Pedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur yang tertuang dalam SURAT EDARAN NOMOR 137 TAHUN 2018 tentang PENYEBARAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA  ditanda tangani pada 21 Mei 2018.

Ada 8 poin perlu diperhatikan oleh ASN, berikut isinya :
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah,provokasi, radikalisme, terorisme, dan pronografi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Di akhir Surat Edaran tersebut berbunyi "Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” 

Selain tulisan ini, kawan-kawan ASN dapat pula mendownload Surat Edaran tersebut dengan cara Klik Disini Silakan di Print, dibaca, sampaikan ke teman-teman ASN, bisa jadi belum mngetahui hal tersebut.


Semoga dapat lebih berhati-hati dalam bersosial media, khususnya ASN sebagai abdi Negara, apalagi jelang Pilkada, berkerjalah dengan baik sesuai tupoksinya,
layanilah Rakyat dengan santun dan tak pilih-pilih, Selamat bekerja ASN.


Post a Comment

0 Comments