Kado di Hari Guru, Apakah Termasuk Gratifikasi?

www.adhisawank.com


Kemarin 25 November 2022, banyak guru di sekolahan menerima Kado dari murid nya, hal ini terlihat dari postingan para guru di berbagai akun media sosial.

Baik berupa ucapan diselembar kertas, kue, cokelat, papan karangan bunga, baju, berbagai bucket dan hadiah lainnya.

Lantas, apakah kado ini termasuk Gratifikasi? Ada baiknya kita tahu dulu definisi Gratifikasi.

Dilansir dari laman kementerian Keuangan :

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.

Mengacu pada definisi diatas, bisa jadi Kado atau Hadiah kepada guru merupakan bagian dari Gratifikasi. Namun apakah  kado itu bisa disebut Gratifikasi?

Silakan disimpulkan menurut versinya masing-masing.

Tapi yang sangat perlu adalah Integritas atau sederhananya adalah sikap utuh dan konsisten yang melahirkan objektif.

Jangan sampai gara-gara kado dari murid menjadikan sikap guru tidak lagi objektif terhadap murid-muridnya.

Misalnya, melakukan ketidak adilan antara murid yang memberi kado dan tidak memberikan kado.

Hal ini bisa saja terjadi, dan bisa juga terjadi kecemburuan sosial antara murid-murid.

Rasanya tahun 80, 90 sampai tahun 2000 an, hiruk pikuk pemberian kado ini belum viral, bahkan mungkin belum terjadi ya?

Sekian....

Selamat Hari guru untuk semua guru di Indonesia.

Teruslah menjadi abdi negara yang berintegritas, mendidik dan membina, baik ilmu maupun adab.

Piss.

Post a Comment

1 Comments

  1. tidak termasuk gratifikasi.. kado adalah bentuk hadiah

    ReplyDelete