Nilai Zakat Fitrah 2018 Provinsi Jambi


Sumber foto : Internet

Ada baiknya sebelum membaca  Nilai Zakat Fitrah Tahun 2018 1439 H, kita baca kembali pengertian dari Zakat Fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Berikut Daftar Nilai Zakat Fitrah 2018 Untuk Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi yang telah ditetapkan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi dan telah di Tandatangani oleh Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kamis 31 Mei 2018 :

No Kabupaten/Kota Tertinggi Terendah
1 Kota Jambi 51.300 36.100
2 Kabupaten Muaro Jambi 37.500 25.000
3 Kabupaten Batanghari 54.000 38.000
4 Kabupaten Tanjabbar 38.000 38.000
5 Kabupaten Tanjabtim 35.000 25.000
6 Kabupaten Sarolangun 37.500 27.500
7 Kabupaten Tebo 35.000 25.000
8 Kabupaten Merangin 35.000 25.000
9 Kabupaten Bungo 35.000 25.000
10 Kabupaten Kerinci 40.000 27.000
11 Kota Sungai Penuh 38.000 26.000




Post a Comment

0 Comments